PENILAIAN KEAMANAN FASILITAS PELABUHAN BERDASARKAN ISPS CODE (STUDI KASUS: PT PELABUHAN X)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Indonesia adalah salah satu negara yang mengadopsi aturan IMO, termasuk ISPS Code. International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code merupakan amandemen terhadap SOLAS (Safety of Life at Sea) yang terfokus pada bidang keamanan kapal dan pelabuhan/fasilitas pelabuhan. ISPS Code pada dasarnya merupakan suatu sistem manajemen komunikasi keamanan yang merupakan ketentuan internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besarnya nilai resiko kemanan fasilitas Pelabuhan X.
Dimana Penilaian resiko dilakukan dengan prosedur penilaian kekritisan, penilaian resiko (penilaian ancaman, kerentanan, dan dampak, scoring resiko. Didapatkan nilai resiko keamanan fasilitas pelabuhan Galangan X dilihat dari 9 aspek didapatkan bahwa 7 dari 9 aspek yang dinilai memiliki nilai resiko “Document (D)”, dan sisanya terdapat 2 aspek yang memiliki nilai resiko “Consider (C)” yaitu skenario 1 dan skenario 4. Pada hasil “D” tidak diperlukan mitigasi lanjutan dan hanya didokumentasikan. Sementara itu untuk hasil “C”diperlukan adanya mitigasi resiko.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.